Riau (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu menutup sementara pelayanan Legalisir Buku Nikah. Penutupan tersebut berlangsung dari tanggal 1 s.d 21 April 2020. Di tutupnya pelayanan legalisir tersebut dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid - 19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu Ahmad Syahril.
"Penutupan tersebut dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid - 19)".
Selain penutupan layanan Legalisir, Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu memberlakukan pendaftaran pencatatan nikah secara online bagi Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Calon pengantin dapat mengakses melalui simkah.kemenag.go.id. dan selanjutnya mengisi data serta mencetak bukti pendaftaran.
Tampak tidak ada proses pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu di sebabkan seluruh ASN Kementerian Agama di wajibkan bekerja dari rumah /Work From Home dan pelayanan dilakukan secara online. (ana/ali)