Bandung (Humas) - Tahun 2014 merupakan tahun perubahan total bagi Subbag Informasi dan Humas karena banyak kemajuan drastis yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh Subbag Informasi dan Humas.
"Tupoksi humas tidak lagi hanya pemain tambahan untuk urusan keprotokolan karena protokoler sudah bukan lagi urusan Subbag Informasi dan Humas. Sudah saatnya Subbag Informasi dan Humas melaksanakan tugas-tugas penting di dalam Kementerian Agama," tegas Gufron, Kabid TIK.
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenag RI no. 4404 tahun 2013 mengenai optimalisasi Tupoksi Subbag Informasi dan Humas sudah jelas bahwa Subbag informasi dan Humas memiliki tugas-tugas penting penentu kemajuan dan perkembangan Kementerian Agama.
"Saat ini tugas berat Subbag Inmas pada tiap Kanwil Kemenag adalah terletak pada tiga poin penting yaitu Data, LPSE dan PPID. Hal ini harus dicermati dengan baik dan dilaksanakan dengan cepat karena setiap detiknya selalu ada perkembangan terbaru bagi tugas-tugas humas," jelas Gufron.
Hasil diskusi tupoksi Inmas yang dilaksanakan pada acara Evaluasi Pengelolaan TIK Kemenag Tahun 2013 (21/11) mempertegas bahwa Tupoksi Inmas merupakan tupoksi yang tidak bisa dianggap sepele lagi karena semua perkembangan Kementerian Agama terletak pada Subbag Informasi dan Humas. Keberhasilan tugas Subbag Informasi dan Humas juga membutuhkan semua pihak yang ada di dalam lingkungan Kanwil Kemenag untuk saling bekerjasama dengan solid dan berkoordinasi pada setiap kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan agar informasi selalu up to date. (nvm)