Kampar (Humas) – Tuntut Pendidikan Gratis, Murid Madrasah yang diwakili oleh Madrasah Aliah Negeri (MAN) Kampar lakukan demo ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kab. Kampar hari senin (02/06). Sebelum mendatangi Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kab. Kampar, hampir seratus pendemo ini juga mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kampar dan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam menyampaikan Aspirasinya, pendemo ini cukup tertib dan tidak anarkis. Di Kantor Bupati Kampar para pendemo ini disambut oleh Kepala Dinas P dan K H Jawahir. Dalam arahannya Jawahir siap memperjuangkan aspirasi yang dituntut.
Sementara itu, di Gedung DPRD Kab. Kampar Para Pendemo ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Kampar H Syahrul Aidi Maazat Lc. MA, Zulhendri Nur SPd, Indra Gamal SAg, Triska Felly dan anggota lainnya. Para anggota DPRD ini mempersilahkan para pendemo untuk memasuki ruang banggar dan melakukan hearing yang dipimpin oleh Indra Gamal SAg dari komisi II.
Dalam hearing tersebut perwakilan dari pendemo Azwin didampingi koordinator demo Anwar yang juga selaku Ketua Serikat Rakyat Miskin mengungkapkan seluruh aspirasi-aspirasi. Yang mana dalam aspirasinya mengatakan, Sekolah Umum mulai dari SD, SMP, dan SLTA bisa digratiskan oleh Pemda Kab. Kampar, mengapa sekolah Madrasah tidak bisa digratiskan oleh Pemda.
Padahal kami ini sama-sama anak Kampar (Putra-Putri Kampar), yang ingin menuntut ilmu Agama. Karena kami yakin, di Madrasah ini kami bisa mendalami ilmu agama ketimbang di sekolah umum. Kalau dibiarkan terus menerus sekolah umum yang digratiskan sementara sekolah madrasah bayar terus, kami takut tidak ada lagi abuya-abuya seperti Syahrul Aidi ini. Oleh karena itu kami menuntut keadilan, jangan jadikan madrasah sebagai anak tiri, berikan kami biaya pendidikan gratis, tegas Azwin dan Anwar.
Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Azwin dan Anwar, Anggota DPRD sepakat dan siap mendukung seluruh Madrasah yang ada di Kab. Kampar untuk digratiskan biaya sekolahnya. Dan hal ini akan kita bicarakan pada rapat APBD Perubahan. Karena hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, pemerintah memang sudah seharusnya menanggung biaya pendidikan bagi semua warga Negara terutama warga Kampar tanpa membedakan antara si kaya dan si miskin. Kalau hal ini kita biarkan terus, tentu kita sangat berdosa nantinya karena membedakan Madrasah dengan sekolah umum lainnya.
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (perubahan keempat tahun 2002) yang berbunyi:(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.Pasal 31 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menegaskan:(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kampar dan pihak terkait lainnya untuk membahas masalah ini, tutup Indra Gamal.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA ditempat terpisah mengatakan, demo yang dilaksanakan oleh murid Madrasah ini cukup disayangkan. Sebenarnya hal ini bisa kita bicarakan dengan baik-baik tanpa melakukan demo dengan mengutus perwakilan dari sekolah atau madrasah. Namun walupun demikian, saya siap mendukung sekolah gratis bagi setiap warga didik di Madrasah-Madrasah yang ada di Kab. Kampar. “Kita akan perjuangkan masalah ini” tegasnya. *** (Ags)