0 menit baca 0 %

TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TRIWULAN III CAIR

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sebanyak 146 guru madrasah di lingkungan kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu akhirnya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli sampai dengan September 2019. TPG ini merupakan salah satu angaran prioritas yang dibayarkan kepada penerima berbasis Sistem...

Indragiri Hulu,(Inmas). Sebanyak 146 guru madrasah di lingkungan kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu akhirnya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli sampai dengan September 2019. TPG ini merupakan salah satu angaran prioritas yang dibayarkan kepada penerima berbasis Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

Kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui SIMPATIKA akan menerbitkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) atau yang biasanya disebut S29e jika guru professional dinyatakan layak sebagai penerima tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran TPG melalui SIMPATIKA ini telah berlangsung sejak Tahun Pelajaran 2016/2017 yang lalu dimana setiap guru merinci beban tugas mengajarnya secara daring (online).

Untuk triwulan III ini dibayarkan senilai Rp. 1.162.807.100 (satu milyar seratus enam puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu seratus rupiah) dengan rincian Rp. 652.771.800 (enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus rupiah) untuk guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) kementerian agama dan PNS daerah yang diperbantukan pada madrasah serta 510.035.300 (lima ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah) untuk guru bukan PNS madrasah, baik berstatus sudah inpassing jabatan maupun belum inpassing.

Terkait pembayaran TPG triwulan III ini, Onrizal, S.IP (urut satu dari sisi kanan pada gambar) selaku analis pendidik dan tenaga kependidikan seksi pendidikan madrasah didampingi Duleh Malik, S.IP (urut satu dari sisi kiri pada gambar) selaku BP Ditjen Pendis, menyampaikan bahwa sesuai hasil hitungan ketersediaan dana dan kebutuhan pembayaran TPG Triwulan IV, maka TPG periode berikutnya dapat dibayarkan senilai yang sama pada triwulan III ini. Beliau menambahkan bahwa anggaran yang disediakan melalui DIPA tahun berjalan dapat menutupi kebutuhan pembayaran TPG tanpa ada tunggakan lagi.

Ditempat terpisah, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku kepala seksi pendidikan madrasah meminta kepada guru professional penerima TPG untuk menjaga keaktifan rekening penerima dan tidak melakukan perubahan data rekening agar pada pembayaran berikutnya tidak terkendala. Beliau menyampaikan bahwa perubahan data rekening merupakan permasalahan krusial setiap akan dilakukan pembayaran.

Terhitung sejak Triwulan I sampai dengan Triwulan ini sudah 6 penerima yang melakukan perubahan data sehingga harus dilakukan permintaan perubahan data rekening ke KPPN Rengat. Disamping itu, beliau meminta agar guru profesional melaksanakan tugas pada proses belajar mengajar dengan inovasi pembelajaran sehingga menimbulkan minat siswa terhadap mata pelajaran tersebut.(Duleh Malik).