0 menit baca 0 %

TUGAS DAN FUNGSI PENYULUH AGAMA NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Balai Diklat Keagamaan (Bdk) Padang melaksanakan DDWK (Diklat Di Wilayah Kerja) di lingkungan Kantor Kementerian Agama, yaitu Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS, pelaksanaan dari 17 s.d 22 Februari 2020, dengan peserta sebanyak 30 orang Tenaga Penyuluh Agama Isla...

Indragiri Hulu,(Inmas). Balai Diklat Keagamaan (Bdk) Padang melaksanakan DDWK (Diklat Di Wilayah Kerja) di lingkungan Kantor Kementerian Agama, yaitu Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS, pelaksanaan dari 17 s.d 22 Februari 2020, dengan peserta sebanyak 30 orang Tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu.
Pelaksanaan Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS, bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam rangka meningkatkan kompetensi penyuluh sebagai garda terdepan bagi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya pada bidang keagamaan Islam.
Sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Agama yang juga tokoh di lingkungannya masing-masing maupun pada kelompok binaanya, seorang Penyuluh Agama Islam harus memahami tugas pokok dan fungsinya, yaitu informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif.
Di era globalisasi ini, tidak sedikit masyarakat yang mudah terpengaruh dengan berita-berita palsu ataupun mudah terprovokasi, sehingga banyak yang mengambil inisiatif sendiri terhadap sesuatu permasalahan. Oleh karenanya peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sangat penting menjaga stabilitas masyarakat, seperti terciptanya kerukunan maupun harmonisasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Selain melaksanakan Penyuluhan, laporan bulanan terkait pelaksanaan tugasnya juga harus secara kontiniu diserahkan kepada pihak terkait, karena laporan bulanan tersebut terkait dengan penbayaran honor.
Profesi Penyuluh Agama Islam merupakan suatu pekerjaan yang mulia, walaupun dengan honor yang diterima saat ini sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulannya, Insya Allah dengan memberikan Penyuluhan Agama Islam secara ikhlas dan tulus, akan memperoleh keberkahan dari Allah SWT, sehingga ada jalan rezeki lain yang akan diterima hasil pengabdiannya sebagai Penyuluh Agama Islam.
Melalui Diklat yang dilaksanakan ini kiranya seluruh peserta dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya, demikian disampaikan Dra. Hj. Artina Burhan, M.Pd ketika menyampaikan materinya pada Kamis, 20 Februari 2020.(tulang)