Pekanbaru (humas)- Belakangan ini santer di masyarakat adanya perusahaan travel haji dan umrah yang bermasalah karena dibangun dengan manajemen asal- asalan, sehingga jamaah menjadi korban dari ulah travel nakal tersebut. Ada yang gagal berangkat, dan ada pula yang terlantar.
Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H M Azizi MM MA, Jumat (24/4) meminta agar travel haji dan umrah yang beroperasi di Pekanbaru, Riau pada umumnya diminta agar melapor ke Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau baik secara tertulis maupun lisan.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2008, PP NOmor 79 tahun 2012 dan PMA terbaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan haji dan umrah,” tegas Aziz.
Aziz mengimbau, agar peristiwa jamaah umrah yang terlantar dan gagal berangkat tidak terulang lagi, masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan paket murah yang ditawarkan oleh agen-agen travel. Karena travel yang memasang tarif murah, secara otomatis akan menimbulkan masalah.
Ia menambahkan agar masyarakat cerdas dan selektif untuk menjatuhkan pilihan travel untuk haji dan umrah. Jika perlu bertanya dulu ke Kemenag Kabupaten/ Kota tentang travel yang pasti dan memiliki izin.
“Jadi sekali lagi kita menghimbau, agar travel haji dan umrah yang beroperasi di Riau hendaknya melapor ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Dan apa susahnya pimpinan penyelenggara umrah untuk melapor ke Kanwil Kemenag Riau, sebagaimana kita ketahui pimpinan travel untuk mengantar jamaahnya ke Arab Saudi bisa, lantas kenapa ke Kanwil Kemenag tidak bisa menyempatkan diri,” ujarnya. (mus)