Kuansing (inmas) Travel Haji dan Umrah merupakan
hal penting dalam melaksanakan Ibadah Umroh. Namun karena beberapa waktu yang
lalu banyak terjadi hal yang tidak diinginkan yang merugikan Jemaah. Maka
Kementerian Agama membuat syarat-syarat bagi travel yang membuka cabang di
kabupaten/Kota.
Kakan Kemenag Kuansing melalui Kasi PHU H.
Bahrul Aswandi, S.Ag menyampaikan bahwa travel yang ingin mendirikan kantor
cabang harus memenuhi persyaratan sesuai Kep. Dirjen 338 tahun 2018. Pada saat
ini beliau menyatakan Travel Penjuru Wisata telah menemui beliau untuk
silaturrahim dan berkoordinasi melengkapi syarat-syarat pendirian kantor cabang
tersebut.
Semoga travel ini segera memenuhi
persyaratannya. Sehingga masyarakat kuansing mudah berangkat umrah dan aman
perjalanannya. (N/R)