0 menit baca 0 %

Travel Haji dan Umrah Wajib Gunakan Rupiah dalam Transaksi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Saat ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI tengah menggodok berbagai regulasi dan edaran yang terkait dengan penyelenggaraan haji reguler, haji khusus dan umrah, termasuk diantaranya edaran tentang kewajiban travel haji dan umrah menggunakan mata uang rupiah dalam t...

Pekanbaru (Inmas)- Saat ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI tengah menggodok berbagai regulasi dan edaran yang terkait dengan penyelenggaraan haji reguler, haji khusus dan umrah, termasuk diantaranya edaran tentang kewajiban travel haji dan umrah menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi.

“Saat ini masih kita bahas, InsyaAllah dalam waktu dekat akan kita edarkan ke daerah- daerah tentang. Sebenarnya permasalahan pemberlakukan pembayaran dalam mata uang rupiah untuk perjalanan luar negeri dengan jasa perjalanan sejak tahun 2015 ditetapkan oleh BI, namun dari kita belum mengeluarkan edaran secara resmi,” jelas Kasubdit Pembinaan Umrah Dirjen PHU Kemenag RI, M Arfi Hatim, Kamis (17/3) saat memberikan materi pada Rakor Penyelengaraan Ibadah Haji Khusus di Aula Kanwil Kemenag Riau.

Selain itu, Arfi mengatakan, Kemenag RI dalam hal ini Dirjen PHU terhadap Travel Penyelenggara Haji Khusus dan Umrah terus melakukan pemantaun dan pemberian tindakan tegas setiap pelanggaran yang dilakukan. Karena, beberapa tahun terakhir, permasalahan jamaah haji terlantar merupakan jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan oleh travel penyelenggara haji khusus dan umrah.

“Pada tahun lalu kita di Tim Penyelesaian Kasus Haji Khusus dan Umrah sudah mencabut 14 izin operasional penyelenggara haji khusus dan umrah, yang tersebar di seluruh Indonesia dan Provinsi Riau belum ada. Ke 14 travel tersebut melakukan berbagai macam pelanggaran, dan yang terberat yaitu menelantarkan jamaanya di Bangkok,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, terhadap travel haji khusus dan umrah yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan dan terakhir pencabutan izin operasional. Tindakan tersebut berdasarkan hasil kerja dari Tim Penyelesaian Kasus Haji Khusus dan Umrah, yang pada tahun 2016 telah difokuskan pada penyelesaian kasus PPIU.

“Memang pada umumnya kasus banyak terjadi pada travel dan umrah. Untuk itu tahun ini kita akan fokus kesana dulu. Semua tim ini bisa bekerja dengan maksimal dalam rangka menekan angka penelantaran jamaah oleh travel,” harapnya. (mus)