0 menit baca 0 %

Tragedi KDRT SA: Istri Korban KDRT Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Ringkasan: Mandau (Kemenag) - Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sangat memilukan terjadi di Kecamatan Mandau, yang melibatkan seorang istri berinisial SA yang menjadi korban kekerasan fisik dan mental oleh suaminya sendiri Senin, (27/10/2025).

Mandau (Kemenag) - Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sangat memilukan terjadi di Kecamatan Mandau, yang melibatkan seorang istri berinisial SA yang menjadi korban kekerasan fisik dan mental oleh suaminya sendiri Senin, (27/10/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, kekerasan yang dialami SA diduga dipicu oleh ketergantungan suaminya terhadap judi online yang telah berlangsung selama 2 tahun sejak mereka menikah. Akibatnya, suami SA tidak lagi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga SA merasa tidak mendapatkan nafkah yang layak.

Kasus KDRT ini semakin parah karena tidak hanya suami yang melakukan kekerasan, ibu mertua SA juga dilaporkan terlibat dalam penyiksaan terhadap SA.

Ketika penyuluh mencoba untuk melakukan mediasi dengan memanggil suami SA, istri korban menolak dengan alasan sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan hubungan tersebut. Upaya mediasi oleh pihak ketiga juga telah dilakukan sebelumnya, namun tidak membawa perubahan signifikan pada perilaku suami SA.

Menghadapi situasi yang semakin tidak terkendali, SA memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk lebih peduli dan cepat tanggap terhadap kasus-kasus KDRT yang masih marak terjadi.