0 menit baca 0 %

TPQ Al-Ikhwan Perum Griya Sidomulio Urus SIO

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Siang ini bertempat di ruang Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kepala dan guru Taman Pendidikan Qur an (TPQ) Al-Ikhwan datang kesana untuk mengurus Surat Izin Opersional (SIO).


Pekanbaru (Inmas), Siang ini bertempat di ruang Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kepala dan guru Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Al-Ikhwan datang kesana untuk mengurus Surat Izin Opersional (SIO). Senin (05/11).

Kedatangan Sri Rahayu (Ka. TPQ) dan Tis’a (guru)  TPQ tersebut dilayani dengan baik oleh Rusda, SH, Staf PD Pontren yang membidangi tentang TPQ.

Terkait dengan persyaratan izin operasional TPQ, Ada beberapa bahan yang harus dilengkapi antara lain; Membuat Proposal izin Operasional dengan melampirkan rekomendasi dari RT, RW, Lurah dan Ka. KUA Kecamatan Setempat, Surat Keterangan Hak atas Kepemilikan tanah, Akte Notaris jika berbadan Hukum, Peta lokasi, susunan personalia, Data santri minimal 10 orang, papan nama TPQ, gambar penyelenggaraan dan kegiatan santri. Proposal tersebut di jilid. Papar Rusda.

Sebelum SIO di terbitkan, tim Verifikasi akan melakukan monitoring ke TPQ Al-Ikhwan yang berlamat dijalan Parkit Perumahan Sidomulyo Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru. Tutup Rusda. (Idris).    Â