Pekanbaru
(Inmas), Siang ini bertempat di ruang Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kepala dan guru
Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Al-Ikhwan datang kesana untuk mengurus Surat Izin
Opersional (SIO). Senin (05/11).
Kedatangan Sri
Rahayu (Ka. TPQ) dan Tis’a (guru) TPQ
tersebut dilayani dengan baik oleh Rusda, SH, Staf PD Pontren yang membidangi
tentang TPQ.
Terkait dengan
persyaratan izin operasional TPQ, Ada beberapa bahan yang harus dilengkapi
antara lain; Membuat Proposal izin Operasional dengan melampirkan rekomendasi
dari RT, RW, Lurah dan Ka. KUA Kecamatan Setempat, Surat Keterangan Hak atas
Kepemilikan tanah, Akte Notaris jika berbadan Hukum, Peta lokasi, susunan
personalia, Data santri minimal 10 orang, papan nama TPQ, gambar
penyelenggaraan dan kegiatan santri. Proposal tersebut di jilid. Papar Rusda.
Sebelum SIO di
terbitkan, tim Verifikasi akan melakukan monitoring ke TPQ Al-Ikhwan yang berlamat
dijalan Parkit Perumahan Sidomulyo Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru. Tutup Rusda.
(Idris). Â Â Â Â