0 menit baca 0 %

TPIM-4C Optimalkan Peran Kehumasan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)  Sebelum dimulai pertemuan antara Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha (TU) Madrasah se-Kota Pekanbaru dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag di Aula Mini Kantor Kemenag Kota tersebut, pada Rabu (18/03/2020).


Pekanbaru (Inmas)  Sebelum dimulai pertemuan antara Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha (TU) Madrasah se-Kota Pekanbaru dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag di Aula Mini Kantor Kemenag Kota tersebut, pada Rabu (18/03/2020). Tim Intensifikasi Massal (Inmas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Idris, S.Ag, M.Pd.I dan Bustamar, S.HI, M.Sy mengambil kesempatan untuk menyampaikan progres unggah berita dari admin masing-masing madrasah di website pekanbaru.kemenag.go.id sebagai tindaklanjut rapat inmas dengan Kepala TU madrasah pada 27 Januari 2020.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa masing-masing madrasah di minta untuk mengunggah berita setiap hari minimal 1 (satu) berita di website kemenag kota Pekanbaru tersebut.

Dalam penjelasannya Tim Inmas sebutkan bahwa di periodik awal tahun 2020 ini, MAN 4 Pekanbaru menjadi penyumbang berita terbanyak di website kemenag Pekanbaru. Dalam forum tersebut juga, Tim Inmas meminta kerjasama dari Kepala Madrasah dan Kepala TU Madrasah agar dapat memberikan motivasi kepada tim Humas atau penulis berita di masing-masing madrasah, untuk secara aktif mengirim berita di website kemenag Pekanbaru.

Menanggapi hal ini, Agus Salim Tanjung, MA Kepala MAN 4 Pekanbaru sampaikan apresiasinya kepada Tim Humas MAN 4 Pekanbaru atau yang dinamakan dengan Tim Pengelola Informasi MAN 4 Cekatan (TPIM-4C), sembari mengharapkan untuk terus mengoptimalkan peran kehumasannya sebagai corong informasi publik. Disamping itu, Agus juga tegaskan komitmen MAN 4 Pekanbaru untuk secara kontinyu dan konsekuen membuka diri dengan masyarakat, dalam melaksanakan tugasnya sebagai badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 28-F UUD 1945 dan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . (Ndri)