Pekanbaru (Inmas), Tim Pembina UKS/M (TP UKS/M-red) Provinsi Riau ajukan 13 Resolusi Akselerasi TP.UKS/M secara nasional kepada TP.UKS/M Pusat di Jakarta pada Pertemuan Nasional Evaluasi Akselerasi UKS/M yang dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 10 Juni bertempat di Hotel aryaduta, Jakarta.
Hadir pada pertemuan tersebut seluruh TP.UKS/M utusan provinsi seluruh Indonesia, dari Riau TP.UKS/M diwakili oleh Anshari Kadir (Biro Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Riau), dr. Dedi Parlaungan (Dinas Kesehatan Prov.Riau), Drs.H.Afrialsah Lubis, M.Pd (Kanwil Kemenag Prov.Riau) dan Dra.Puteri Eko Luzzie (Dinas Pendidikan Prov.Riau), dalam pertemuan yang cukup alot tersebut seluruh peserta mengusulkan percepatan yang harus dilakukan oleh seluruh TP.UKS/M mulai dari pusat sampai ke daerah guna dan tujuan adalah untuk menjalankan kesepakatan bersama 4 Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama) yang telah disepakati untuk bersama-sama menciptakan generasi sehat bangsa kedepan yang berada di Sekolah/madrasah, hal ini disampaikan oleh Anshari Kadir melalui handphone (10/06) kepada Inmas disela acara.
Akselerasi pemberdayaan TP.UKS/M sangat perlu digesa, semenjak di tandatanganinya kesepakatan 4 Menteri tersebut baru sebahagian kecil daerah yang sudah melaksanakannya, jangankan program, TP.UKS/M pun masih ada di daerah yang belum dibentuk terutama pada level Kabupaten, Kecamatan dan Sekolah/Madrasah, hal ini menjadi keprihatinan kita bersama atas tindak lanjut tersebut, pada pertemuan nasional ini kita mendesak TP.UKS/M pusat agar menggesa pembentukannya sampai ke daerah melalui TP.UKS/M Provinsi, dan pada pertemuan ini kita juga merumuskan program akselerasi untuk percepatan mewujudkan generasi sehat bangsa kedepan, tambah Afrialsah Lubis dari Kanwil Kemenag Riau.
Dalam pertemuan tersebut, utusan TP.UKS/M Provinsi Riau mengajukan Resolusi kepada TP.UKS/M Pusat dengan pernyataan sebanyak 13 item akselarasi yaitu: 1. Mengoptimalkan tugas dan fungsi TP UKS Provinsi sesuai dengan SK TP UKS Provinsi yang telah diterbitkan dan lebih memfungsikan kantor sekretariat TP UKS Provinsi di Kantor Gubernur 2. Memfasilitasi pembentukkan TP UKS Kab/Kota untuk menerbitkan SK TP UKS Kab/Kota dan meyediakan kantor sekretariat TP UKS Kab/Kota selambatnya Tahun Anggaran 2017. 3. Menyusun perencanaan kegiatan TP UKS Provinsi dan memfasilitasi penyusunan perencanaan TP UKS Kab/Kota, TP UKS Kec dan TP Sekolah setiap Tahun Anggaran 4. Melaksanakan pembinaan TP UKS Kab/Kota, TP UKS Kec dan TP Sekolah sedikitnya setiap 6 bulan 5. Melaksanakan pelaporan kepada TP UKS Pusat sedikitnya setiap 6 bulan dan mengkoordinasikan pelaporan berjenjang pada TP UKS Kab/Kota, TP UKS Kec dan TP Sekolah sedikitnya setiap 6 bulan 6. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala bagi peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA 7. Menyediakan Buku Rapor Kesehatanku bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA untuk dapat digunakan mulai Tahun Ajaran 2017/2018, pada sekolah/ Madrasah yang terpilih 8. Melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kekerasan fisik, psikis, seksual di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA mulai tahun ajaran 2016/2017 dengan melibatkan lintas program/ sektor terkait (Kepolisian, BNN, KPAID, dll) 9. Melaksanakan penyelenggaraan sarapan / makan bersama di sekolah / Madrasah dengan menu gizi seimbang mulai tahun ajaran 2016/2017 dan melibatkan TP PKK Provinsi dan Kab/Kota serta organisasi Profesi (IDI, PDGI, PERSAGI, IBI, PPNI, dll) 10. Melaksanakan pencegahan anemia pada remaja puteri SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, melalui pemberian Tablet Tambah Darah mulai tahun ajaran 2016/2017 11. Melaksanakan pemberdayaan peserta didik melalui pelatihan kader kesehatan sekolah/ Madrasah tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA setiap tahun ajaran baru 12. Menyediakan minimal 1 guru Pembina UKS/ M di setiap sekolah/ Madrasah baik jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA setiap tahun ajaran 13. Memperingati Hari UKS/M Nasional setiap tanggal 3 September berdasarkan tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang UKS/ M yang pertama di tahun 1984. Pada peringatan Hari UKS/M itu melibatkan SKPD terkait (Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, BLH, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, dll), semoga Resolusi yang kita ajukan bisa ditetapkan sebagai program utama TP.UKS/M secara menyeluruh di Indonesia, Pungkas Aprialsah Lubis dan Anshari Kadir menguraikan.(AZ)