0 menit baca 0 %

Tingkatkan Zakat, Kemenag Kampar Keluarkan Surat Edaran

Ringkasan: Kampar (Inmas) Dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar zakat, terutama bagi Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, mengeluarkan Surat Edaran. Demikian disampaikan Penyelenggara Syari ah Kantor Kementerian Agama Ka...

Kampar (Inmas) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar zakat, terutama bagi Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, mengeluarkan Surat Edaran. Demikian disampaikan Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Muhammad Yamin, hari kamis (08/11/2018) diruang kerjanya.

Yamin mengatakan, Surat Edaran tersebut bernomorkan : B-1594/Kk.04.4/6/BA.03.2/10/2018, tentang Zakat profesi, Infaq/Shadaqah, Guru dan Pegawai Madrasah Negeri Se-Kab. Kampar. Yang mana dalam SE tersebut terdapat 4 poin. 4 poin tersbut adalah :

Pertama, seluruh Guru dan Pegawai Madrasah Negeri agar mengeluarkan/menunaikan zakat, infaq dan shadaqah sebagaimana surat pernyataan terlampir. Kedua, khusus untuk zakat profesi diambil 2,5 ?ri gaji pokok, sertifikasi dan pendapatan lainnya.

Ketiga, untuk terlaksananya pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah ini, diminta kepada Kepala agar memerintahkan bendahara Madrasah memotong langsung sebagaimana pernyataan guru yang bersangkutan.

Keempat, bendahara madrasah menyetorkan hasil pengumpulan ZIS kepada Unit Pengumpul Zakat Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar cq. Bendahara UPZ a.n Sdri. Sri Indrayani SH, atau melalui rekening UPZ Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar pada Bank Mandiri Syari’ah Cabang Bangkinang, Nomor rekening : 7121482357 dengan menyerahkan bukti setor paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (Ags/Usm)