0 menit baca 0 %

Tingkatkan profesionalisme layanan, Kemenag Rohil laksanakan monev PNBP di KUA

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Dalam rangka meningkatkan dan profesionalisme layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev).Kasi Bimas Islam H. Khairu menyebutkan, pengawasan dan evaluasi layana...

Rokan Hilir (inmas)- Dalam rangka meningkatkan dan profesionalisme layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev).

Kasi Bimas Islam H. Khairu menyebutkan, pengawasan dan evaluasi layanan di KUA Kecamatan merupakan tanggung jawab Seksi Bimas Islam dan sudah sepaptutnya layanan pada KUA Kecamatan harus professional karena KUA merupakan bagian dari Kemenag yang paling dekat dan paling sering melayani masyarakat.

โ€œKUA merupakan pelaksana teknis dan unit pelayanan publik Kemenag RI di tingkat kecamatan, bisa dibilang KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama, makanya kita perlu berikan pembinaan dan pengawasan secara berkala,โ€ ujarnya, Kamis (31/10/2019) usai melakukan Monev di KUA Kecamatan Tanah Putih dan Pujud.

Lebih lanjut Rijani menyebutkan, KUA mempunyai tugas dan fungsi cukup besar yakni, sebagai pelaksana pernikahan, perwakafan, kemasjidan, Bimbingan Calon Pengantin (Catin), termasuk berperan aktif dalam pengukuran arah kiblat serta bimbingan manasik haji di kecamatan.

Selanjutnya diungkapkan, hampir setiap harinya KUA tidak pernah sepi dari masyarakat yang mengurusi pernikahan, yang biayanya itu bersumber dari Catin yang kemudian disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor langsung ke kas negara.

Menurutnya, dengan adanya PNBP yang diperoleh dalam setiap aktivitas pencatatan nikah baik di dalam maupun di luar KUA perlu mendapat pengawasan khusus agar jangan sampai terjadi pelanggaran prosedur.

โ€œIni yang kita periksa dan awasi baik penggunaan biaya PNBP, billing penyetoran biaya nikah, pemantauan terhadap pelaksanaan Nikah di Luar Balai Nikah, serta Buku Kas Penggunaan PNBP,โ€ jelasnya.

selain itu diharapkannya, kepada seluruh jajaran KUA untuk selalu meningkatkan kinerja dan kapasitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. โ€œKita juga menginginkan agar para Penyuluh Agama dilapangan senantiasa melakukan pengawasan terhadap kegiatan keagamaan ditengah masyarakat yang dikhawatirkan penyebaran paham radikalisme ataupun aliran sesat yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara,โ€ pungkasnya.

Monev yang dilakukan seluruh jajaran Seksi Bimas Islam Kemenag Rohil dijadwalkan akan dilaksanakan di 14 KUA Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir dan dibagi 3 waktu pelaksanaan, tanggal 31 Oktober sd 02 Nopember 2019 di KUA Kec. Rimba Melintang, Bangko Pusako, Tanah Putih Tanjung Melawan, Tanah Putih, Pujud dan Rantau Kopar, tanggal 11 sd 13 Nopember dan 14 sd 16 Nopember di KUA Kec. Bagan Sinembah, Simpang Kanan, Bangko, Pekaitan, Sinaboi dan Batu Hampar dan 14 sd 16 Nopember di KUA Kec. Pasir Limau Kapas, Kubu dan Kubu Babussalam. (Nsh)