Tingkatkan Profesional Kepala Madrasah, Kemenag Dumai Lakukan Supervisi
Ringkasan:
Dumai (Humas)- Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di...
Dumai (Humas)- Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah. Namun kualitas pembelajaran di sekolah atau madrasah tidak terlepas dari peran aktif dan managerial Kepala Sekolah atau Madrasah.
Untuk mengetahui peran dan fungsi kepala Madrasah tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemang) Kota Dumai, H Darawi, Rabu (2/2) mengatakan, Pengawas Pendidikan Agama Islam (Waspendais) Kemenag Dumai atas instruksi Ka Kankemenag Dumai telah melakukan penilaian terhadap seluruh kepala madrasah melalui supervisi hingga Juni 2011.
Ia mengatakan, supervisi kepala madrasah tersebut sangat penting dilakukan demi kemajuan pendidikan di madrasah. Dimana hasil akhir dari upaya tersebut akan tergambar melalui tercapainya kelulusan siswa setiap tahunnya. Presentase kelulusan sekolah menjadi point penting sebuah madrasah, untuk itu kepala madrasah harus membuat program-program yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Penilaian dilakasanakan secara langsung keseluruh madrasah-madrasah dalam rangka melihat kondisi ril proses kegiatan belajar mengajar, sebagai kelengkapan sarana dan prasarana, pemberdayaan ketenagaan serta peningkatan percepatan proses akreditasi sekolah. Sedangkan hasil rekapitulasi penilaian pengawas itu akan dipaparkan sekitar bulan Juni 2011 mendatang. "Jika hasil supervisi menujukkan adanya kepala madrasah yang tidak layak, maka keberadaannya akan dipertimbangkan kembali," tegasnya.
Lebih lanjut Darawi mengatkan, pelaksanaan supervisi di madrasah memang sangat diperlukan, karena betapapun baiknya kurikulum, sarana dan prasarana yang memadai atau faktor-faktor pendukung lainnya yang lengkap, jika sumber daya manusianya dalam menjalankan tugas tidak efektif, tujuan pendidikan tetap tidak tercapai. Untuk itu, keterampilan manajemen Kepala Madrasah harus memiliki keterampilan manajemen atau mengelola, seperti, mengorganisasi, memotivasi, mengawasi dan mengendalikan.
"Jadi secara umum Kepala Madrasah itu harus mampu menciptakan suasana kerja yang efektif dan efisien, sehingga sekolah itu menjadi subsistem yang terpadu dalam mekanisme perencanaan rencana dan program. Memberikan dukungan sarana dan prasarana sesuai dengan kemempuan yang ada, sekolah tersebut bisa berfungsi secara mantap, dan
memberikan bimbingan dan pembinaan yang lebih intensif, sehingga seluruh guru dan staf dapat melaksanakan tugas dengan baik,disiplin, berkualitas serta tulus ikhlas," ungkapnya. (msd)
Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas kepada Kepala Sekolah/ Madrasah untuk meningkatkan kinerja, meliputi penilaian:
Bidang Akademik, mencakup kegiatan:
1. Menyusun program tahunan dan semester,
2. Mengatur jadwal pelajaran,
3. Mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran,
4. Menentukan norma kenaikan kelas,
5. Menentukan norma penilaian,
6. Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar,
7. Meningkatkan perbaikan mengajar,
8. Mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan
9. Mengatur disiplin dan tata tertib kelas.
Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan:
1. Mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru,
2. Mengelola layanan bimbingan dan konseling,
3. Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan
4. Mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.
Bidang Personalia, mencakup kegiatan:
1. Mengatur pembagian tugas guru,
2. Mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru,
3. Mengatur program kesejahteraan guru,
4. Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan
5. Mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru.
Bidang Keuangan, mencakup kegiatan:
1. Menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah,
2. Mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah,
3. Mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan
4. Mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan:
1. Penyediaan dan seleksi buku pegangan guru,
2. Layanan perpustakaan dan laboratorium,
3. Penggunaan alat peraga,
4. Kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah,
5. Keindahan dan kebersihan kelas, dan
6. Perbaikan kelengkapan kelas.
Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:
1. Kerjasama sekolah dengan orangtua siswa,
2. Kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah,
3. Kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan
4. Kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997).