0 menit baca 0 %

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenag Riau Wajibkan Pembuatan SOP Tahun 2010

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Reformasi Birokrasi yang digulirkan oleh pemerintah dalam rnagka mewujudkan pemerintahan yang bersih merupakan kebutuhan yang mendesak. Sehingga semua Kementerian termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dituntut untuk melakukan pembenahan dijajarannya, baik pusat, provinsi maupun dae...
Pekanbaru (Humas)- Reformasi Birokrasi yang digulirkan oleh pemerintah dalam rnagka mewujudkan pemerintahan yang bersih merupakan kebutuhan yang mendesak. Sehingga semua Kementerian termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dituntut untuk melakukan pembenahan dijajarannya, baik pusat, provinsi maupun daerah. Sebagai langkah awal, Ka Kanwil Kemenag Riau Drs H Asyari Nur SH MM, mewajibkan semua bidang, kasi, sub bagian, dan pembimas menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tahun 2010 guna meingkatkan pelayanan publik di lingkungan Kemenag Riau. Menurut Asyari Nur, Selasa (30/11) saat menerima SOP dari Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Pembimas di lingkungan Kanwil Kemenag Riau mengatakan, SOP yang disusun oleh masing-masing bidang terkait menjadi standarisasi pejabat dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungjawab masing-masing atau sesuai job discriptions. "Dengan SOP kita berharap efesiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab individual pejabat dan pelaksana serta organisasi secara keseluruhan dapat ditingkatkan. Bahkan dengan SOP tingkat kesalahan yang mungkin dilakukan oleh seseorang dalam menyelesaikan tugas dapat diminimalisir, khususnya dalam hal penyaluran bantuan yang terbilang sangat rawan. Serta banyak manfaat lain yang bisa dirasakan dengan adanya SOP," ungkap Asyari. Asyari menjelaskan, salah satu langkah dari reformasi birokrasi yang ingin dicapai oleh pemerintah adalah dengan melakukan penataan organisasi dan ketatalaksanaan untuk memoderasi organisasi melalui pemisahan, penggabungan, dan penajaman tugas dan fungsi organisasi. Dengan memperhatikan analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja melalui job descriptions yang temuat dalam SOP yang disusun oleh masing-masing bidang. Menurutnya, Kementerian Agama sebagai bagian dari birokrasi pemerintah juga mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, untuk itu penyusunan SOP masing-masing bidang sangat diharuskan demi terwujudnya persepsi dalam pelaksanaan tugas, peran dan fungsi terjabar secara jelas, terwujudnya alur tugas, wewenang dan tanggungjawab dari pelaksanaan kegiatan. "Selanjutnya, SOP yang disampikan oleh masing-masing bidang akan kita serahkan kepada Kementerian Agama RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," ungkapnya. (msd)