Meranti (Kemenag) — Dalam upaya memperkuat legalitas keanggotaan Gerakan Pramuka, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan pemotretan untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka Gugus Depan 04.001 dan 04.002, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini dilakukan oleh tim Pusdatin Kwartir Nasional bekerja sama dengan Kwartir Cabang Kepulauan Meranti.
Pemotretan diikuti oleh seluruh guru, tenaga kependidikan, serta anggota Pramuka MTsN 2 Kepulauan Meranti yang terdiri atas satu orang Mabigus, 36 pembina, dan anggota Pramuka penegak dari kelas VII hingga IX.
Plt. Kepala MTsN 2 Kepulauan Meranti sekaligus Mabigus, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa KTA Pramuka merupakan tanda pengenal resmi dan bukti legalitas keanggotaan dalam Gerakan Pramuka.
“KTA Pramuka adalah bentuk legal formal keanggotaan pada setiap gugus depan. Pemotretan ini merupakan langkah nyata dan tahapan penting dalam proses penerbitan KTA Pramuka. Semoga kegiatan ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota Pramuka di Gugus Depan MTsN 2 Kepulauan Meranti,” ujar Lukman.
Lukman menambahkan, KTA Pramuka memiliki peran penting tidak hanya sebagai alat pengenal, tetapi juga sebagai bentuk pengesahan dan pengakuan resmi terhadap keanggotaan dalam Gerakan Pramuka.
Sebelum pemotretan, para siswa, Mabigus, dan pembina terlebih dahulu mengisi formulir data identitas. Setelah itu, mereka mengikuti sesi pemotretan yang dilakukan oleh petugas dari tim Pusdatin Kwartir Nasional dan Kwartir Cabang Kepulauan Meranti.
Pembina Pramuka MTsN 2 Kepulauan Meranti, Kak Halim, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut.
"Alhamdulillah, para anggota Pramuka yang kami bina akan segera memiliki dokumen resmi berupa KTA sebagai bukti keanggotaan. Semoga ini menambah semangat mereka dalam mengikuti berbagai program dan kegiatan kepramukaan,” harapnya. (t)