0 menit baca 0 %

Tingkatkan Layanan Masyarakat, Kemenag dan Disdukcapil Inhil Akan Terapkan MOU Penerbitan KTP, KK dan Akta setelah Akad Nikah

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) -Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir akan terapkan Memorandum Of Understanding (MOU) penerbitan KTP, KK dan Akta setelah akad nikah.Hal tersebut dikata...

Tembilahan (Inmas) -Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir akan terapkan Memorandum Of Understanding (MOU) penerbitan KTP, KK dan Akta setelah akad nikah.

Hal tersebut dikatakan Kakan Kemenag Inhil, H. Harun, S. Ag, M. Pd didampingi KUA Tembilahan, H. Rasyidi, S. Ag, MA dan Tembilahan Hulu, Drs. H. Ashari Hasan, MA kepada tim Inmas usai rapat teknis bersama Kadis Capil Kab. Inhil, Ahmad Ramani dan beberapa Kabid dan Kasi dilingkungan Disdukcapil Inhil, Rabu (03/07/2019) siang.

Hal itu juga dikatakan Kadis Capil Inhil, Ahmad Ramani bahwa Disdukcapil akan menerbitkan KTP dan KK yang awal statusnya belum kawin menjadi kawin akan kita serahkan bersamaan dengan penyerahan buku nikah. Ujarnya ***(Utar)