Riau (humas) - Kemenag menilai kebijakan pemerintah dalam memperpanjang sistem kerja dirumah (WFH) PNS hingga 21 April 2020, turut berdampak pada layanan diKUA terutama terkait dengan layanan pencatatan nikah.
Meskipun demikian, Kabid Urais Drs H Afrialsah Lubis memastikan layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan. Namun layanan ini dikhususkan untuk catin yang sudah mendaftar pra masa WFH.
Untuk saat ini, sambungnya karena kebijakan WFH berlaku bagi seluruh pegawai hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar, sedangkan bagi pendaftar baru bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id, terang Afrialsah Lubis, Rabu (08/04) malam via selluler.
Hal ini menurutnya sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah penularan covid-19.
Sehubungan dengan itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat, Kabid Urais menilai perlu digagas pelatihan simkah web bagi operator. Hal ini mengingat masih banyak operator simkah web di KUA di Riau yang belum memahami penggunaan aplikasi simkah web.
Pihaknya mengaku inisiatif untuk melaksanakan pelatihan tersebut guna memahirkan operator menggunakan aplikasi simkah web.
Untuk itu ia mengingatkan KUA kecamatan se- provinsi Riau. Apabila ada petugas atau operator untuk pelaksanaan pendaftaran nikah melalui online, maka pihaknya akan melaksanakan pelatihan operator secara online tersebut.
"Insyaallah akan dilaksanakan besok hari Kamis, 09 April 2020 pada pukul 10.00 pagi di Bidang Urusan Agama Islam," katanya.(vera)
Seluruh operator simkah web yang ada di KUA kecamatan, untuk dapat mengikutinya, harap Afrialsah. "Saat ini yang sudah mendaftar baru 1 kabupaten yakni Kabupaten Kampar sebanyak 10 kecamatan." Terangnya.
Ia mengaku Informasi pelatihan ini di sampaikan agar pelayanan KUA secara online dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.(vera)