Riau
(Inmas)- Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan
korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga
negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan
pelayanan publik,Kasubbag Ortapeg Kemenag Riau, H Edi Tasman S Ag M Si,
memaparkan Standar Pelayanan Publik di Ruang Kerjanya, Senin (19/08/2019).
Menurut
UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
“Ruang
lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi
pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 5 UU No 25 Tahun 2009”,
jelas Edi Tasman.
Dalam
melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk Organisasi Penyelenggara.
“
Penyelenggara adalah setiap institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara dan
seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan
kegagalan penyelenggaraan pelayanan”, tambahnya.
Sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa
setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan,
dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok
ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Sebagai
tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, maka telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. PermenPANRB tentang
Pedoman Standar Pelayanan ini merupakan revisi dari PermenPANRB Nomor 36 Tahun
2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar
Pelayanan.
Revisi
peraturan ini perlu dilakukan karena dipandang peraturan yang sebelumnya kurang
sesuai dengan pekembangan teknologi informasi yang semakin banyak dipergunakan
sebagai sarana penunjang pelayanan, serta untuk mempermudah proses penyusunan,
dan meningkatkan kemandirian unit pelayanan dalam penyusunan Standar Pelayanan.(andri/mega)