Kampar (Inmas) – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan di Madrasah, khusunya di Madrsah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kampar, Kepala MTsN 2 Kampar H Sasra Putra MA, gelar sosialisasi peraturan Madrasah dengan seluruh Wali Murid. Kegiatan ini dilaksanakan beberapa hari yang lalu (hari selasa (06/08/2019) di Mushollah MTsN 2 Kampar.
Dalam sosialisasi tersebut Sasra membacakan Tata Tertib (Tatib) dan peraturan Madrasah serta sansi atau hukuman terhadap siswa yang melanggar Tatib dan peraturan tersebut.
Adapun pelanggaran tata tertib murid MTsN 2 Kampar, Padang Mutung tersebut meliputi tentang Proses pembelajaran, pakaian dan perhiasan/aksesores, tindak kriminal seperti pemerkosaan, pencurian, terlibat Narkoba dan lain sebagainya.
Kemudian pelanggaran khusus seperti merokok, tidak sholat jema’ah, merubah nilai rapor dan lain sebagainya, kegiatan extra dan les. Setiap pelanggaran akan diberikan poin. Adapaun hukuman terhadap pelanggaran ini dibagi menjadi 4 jenis, yakni jenis pelanggaran ringan (poin dibawah 250), jenis pelanggaran sedang (poin 250-500).
Selanjutnya jenis pelanggaran berat (poin 500-1000) dan jenis pelanggaran sangat berat (poin 1000). Jika ada murid kita yang mendapat pelanggaran sangat berat ini, maka murid kita tersebut akan kita keluarkan atan kita pindahkan dengan surat pemecatan kepada murid yang bersangkutan tanpa ada diskriminal, pungkas Sasra. (Ags/Usm/Mjs)