Indragiri Hulu,(Inmas). UU 16 Tahun 2019 adalah tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah.
Berikut beberapa perubahan tersebut, seperti :
1. Â Â Â Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.(sebelumnya wanita berumur 16 tahun dan pria 19 tahun)
2.   Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
3.   Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Semenjak diberlakukannya UU tersebut pada15 Oktober 2019, pengajuan kehendak nikah bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat tinggal berkisar 2 ?tin yang tidak sesuai dengan umur yang diatur pada UU 16 Tahun 2019, selanjutnya catin tersebut diberikan solusi untuk meminta dispensasi kepada Pengadilan sebagaimana terdapat pada ayat (2) tersebut, ujar Amrizal, S.Ag (urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku Penghulu Madya/Kepala KUA Kec. Rengat kepada inmas Kankemenag Kab. Inhu pada Senin, 27 Januari 2020.(tulang)
TINGGAL 2 % UMUR CATIN TIDAK SESUAI DENGAN UU 16 TAHUN 2019
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). UU 16 Tahun 2019 adalah tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diuba...