0 menit baca 0 %

Tim Verifikasi Kankemenag Siak Kunjungi Ponpes Raudhatul Jamilah Kuala Gasib

Ringkasan: Siak (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Islam, Resman Junaidi, S.HI beserta stafnya, Ihsan Taufiqi, S.Sy  melakukan verifikasi izin operasional Pondok Pesantren Radhatul Jamilah yang beralamatkan Jl.

Siak (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Islam, Resman Junaidi, S.HI beserta stafnya, Ihsan Taufiqi, S.Sy  melakukan verifikasi izin operasional Pondok Pesantren Radhatul Jamilah yang beralamatkan Jl. Lubuk Meriam, RT 01/RW 04, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kamis, (22/02/18). “Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan bahwa pondok tersebut memang betul-betul memenuhi standar dan layak untuk mendapatkan ijin dari Kankemenag Siak”, Ujar Resman mengawali sambutannya.

Pondok Pesantren yang diasuh di bawah pimpinan Kyai Firdaus Herliansyah tersebut dibangun di atas tanah seluas 16 Ha dengan varian madrasah seperti PAUD, MI dan SMK-IT (Bidang Perkebunan). Ketua Yayasan Jamilah, H. Malkayuni Nantan yang menyambut dan mendampingi Tim Verifikator menjelaskan bahwa jumlah santri saat ini ada 18 orang, dengan rincian 10 orang santri mukim dan 8 orang santri tidak mukim. Adapun jumlah pengajar saat ini berjumlah 2 orang. Saat ini, Pondok Pesantren Raudhatul Jamilah masih fokus kepada program tahfizh al-Qur’an.

Dalam kesempatan itu, Resman Junaidi juga mengapresiasi semangat pengurus yang dengan penuh kesabaran dan keikhlasan membina dan mencerdaskan anak-anak bangsa ditempat terpencil seperti di lubuk Meriam, Kuala gasib ini. “Sebagai generasi di masa mendatang dengan tantangan zaman yang semakin komplek, sudah semestinya kita mengambil peran di dalam mengawal ‘aqidah dan mensyi’arkan Islam di bumi melayu ini. Selain itu, kami di Kankemenag Siak menjadi mitra dan fasilitator di dalam mengemban tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945”.

Terakhir, Resman Junaidi berpesan agar yayasan dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 5877 Tahun 2014 tentang Pedeoman Izin Operasional Pondok Pesantren. “Untuk sementara ini, kami meminta kepada pihak yayasan untuk mengurus izin operasional untuk TPQ nya dulu, sembari terus melengkapi persyaratan yang masih belum lengkap perihal peneribitan surat izin operasional Ponpes Raudhatul Jamilah ini”, jelas alumni Pondok Pesantren Wali Songo, Ngabar, Ponorogo, Jawa Timur ini. (Hd)