Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 138 Tahun 2019 Tentang Tim Supervisi Pendapatan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2019, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu H. Marjoni, S.Ag,MA bersama staf Bimas Islam Sunaryo, S.Pd.I pada Kamis 04 Juli 2019 melaksanakan kegiatan Supervisi sebagaimana tersebut di atas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat selepas dari KUA Kecamatan Kuala Cenaku perihal kegiatan yang sama. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu bahagian daripada pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama Kecamatan, sehingga pada akhirnya mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan juga menghasilkan Administrasi yang baik dan benar, demikian Ka.Subbag Tata Usaha H. Marjoni, S.Ag,MA menyampaikan dalam arahannya.(tulang).
TIM SUPERVISI PNBP NR LANJUTKAN KE KUA RENGAT.
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 138 Tahun 2019 Tentang Tim Supervisi Pendapatan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2019, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab.