0 menit baca 0 %

Tim Supervisi N/R Kemenag Rohil Sambangi KUA Tanah Putih

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas) - Untuk meningkatkan pelayanan di bidang Pencatatan Nikah dan Rujuk, Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir mengadakan Supervisi Nikah dan Rujuk, Senin (6/4/17) di KUA Kecamatan Tanah Putih.

Rokan Hilir (inmas) - Untuk meningkatkan pelayanan di bidang Pencatatan Nikah dan Rujuk, Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir mengadakan Supervisi Nikah dan Rujuk, Senin (6/4/17) di KUA Kecamatan Tanah Putih. Supervisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Rohil H. Agustiar didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam H. Majemuk bersama Tim Supervisi dan Humas.

Menurut Kakan Kemenag H. Agustiar, mengatakan bahwa kegiatan supervisi ini meliputi pemeriksaan berkas Nikah dan Rujuk, pemeriksaan buku nikah, buku registrasi pendaftaran nikah, bukti setoran,, NB, SPT, BKU, dan lain-lain. Untuk itu Ia berharap agar KUA melaksanakan tugas, baik dalam laporan pembukuan keuangan, penulisan buku nikah, dan penghitungan buku nikah, dilakukan secara baik, tepat dan akurat.

Saat berlangsunya pemeriksaan ada beberapa penemuan diantaranya masih adanya data pembukuan yang tidak sinkron dan papan data yang belum diupdate. Iapun menghimabu kepada KUA Kecamatan Tanah putih untuk segera memperbaiki dan melengkapi data yang ada di kantor karena data ini sudah lama serta harus menambah papan data apabila ada yang kurang karena data ini merupakan sumber informasi yang diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala KUA Tanah Putih Usman, S. Ag, menyayangkan status tanah kantor yang hanya hak pakai. Hak milik sebenarnya adalah Pemda Rohil. Sehingga peluang untuk bisa dibangun kantor baru dengan anggaran Kementerian Agama sangat kecil.
"Syarat untuk bisa dibangun kantor baru dengan DIPA Kementerian Agama , status tanah kantor harus berstatus hak milik Kementerian Agama" ungkap Usman. (nsh)