0 menit baca 0 %

TIM SUPERVISI KELEMBAGAAN KUA LAKSANAKAN TUGAS DI KUA SEBERIDA

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016, tentang petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka tim Supervisi K...

Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016, tentang petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka tim Supervisi Kelembagaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada Rabu 16 Oktober 2019 melaksanakan monitoring, memantau, dan memeriksa kelembagaan kantor urusan agama kecamatan Seberida.
Pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut di atas oleh Zakaria Ginting, S.Th.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar) bersama Sunaryo, S.Pd.I, (urut satu dari sisi kanan pada gambar), yang keduanya merupakan staf pada seksi bimbingan masyarakat Islam, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 189 Tahun 2019, Tentang Tim Supervisi Kelembagaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2019 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepada tim supervisi, Amrullah, S.HI (urut tiga dari kiri pada gambar) selaku kepala kantor urusan agama kecamatan Seberida mengucapkan terimakasih atas segala petunjuk maupun arahan yang telah diberikan oleh tim, dan menjadi harapan kami agar kinerja kantor urusan agama kecamatan Seberida terus meningkat.(tulang).