Pekanbaru
(Inmas), Tim penilai pertukaran harta wakaf yang diketuai oleh Penyelenggara
Syari’ah Kemenag Kota Pekanbaru, Haryati,SE.ME.Sy.Ak hari ini melakukan survei
lapangan untuk melihat langsung dari objek harta wakaf yang akan dipertukarkan/
dialihkan tersebut. Selasa (31/10).
Harta wakaf
yang dimaksud adalah sebidang tanah dan rumah yang terletak di jalan Banda Aceh
kecamatan Bukit Raya. Tanah tersebut merupakan wakaf dari Bapak H. Baktiar. Hasil
dari sewa harta wakaf tersebut digunakan untuk operasional masjid An Najah.
Untuk pengembangan lahan masjid dan madrasah maka diproseslah pembelian lahan
3.400 M2 yang nilainya Rp. 1,6 Milyar dari dana jema’ah plus penjualan aset
wakaf.
Sesuai
dengan surat permohonan pengalihan aset wakaf dari nadzir masjid An Najah melalui Ka. KUA
Kecamatan Bukit Raya tanggal 9 Mei 2017 yang lalu, maka Kemenag menurunkan tim
kesana untuk memberikan penilaian atau memverifikasi harta wakaf tersebut.
Hasilnya lokasi tanah wakat tersebut prosfeknya sangat bagus, letaknya sangat
strategis untuk pengembangan usaha. Setelah dilaporkan hasilnya, diharapkan  penilaian dari tim ini akan menjadi bahan
pertimbangan  walikota Pekanbaru untuk segera melakukan  pertukaran/ pengalihan  aset wakaf. Ungkap Haryati. (Idris).  Â