Pekanbaru (Inmas ), Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru tertanggal 31 Oktober 2019, Nomor : B-4469 /
Kk.04.5/Kp.01.1/10/2019, menugaskan Hj.Kasmiati,A.Md Nip 19730812201412002 (
Penyususn laporan Kebijakan ) yang di dampingi oleh Rita Elya Pengolah Data
Kepegawaian, bersama dengan Bustamar.S.HI.,M.Sy Nip.198210032009011008 ( Analis
Lakip ) ,untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi tentang Sistem Informasi
Elektronik Kinerja ASN pada MIN 1 Pekanbaru Tahun 2019.
Monitoring dan Evaluasi ini dimaksudkan untuk memantau secara langsung
tentang penggunaan Sistem Informasi Elektronik Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Setibanya di MIN 1 Pekanbaru jalan Sumatera No.19.A, Tim Monev disambut
oleh Kepala MIN 1 Fitrisma Rais M.Pd, dan selanjutnya Tim Monev dipersilahkan
untuk mengecek Hasil Si EKA yang telah dikerjakan oleh Guru PNS dilingkungan
kerja MIN 1 ini.
Fitrisma Rais menyatakan bahwa, Perlunya Bimbingan Kembali dari Unit
Kepegawaian tentang pengisian dan penginputan Si-Eka Ini, karena masih banyak
guru kita yang masih kurang faham tentang pengisian Si-Eka ini.(Bustamar).