0 menit baca 0 %

TIM KEMENAG INHU MONEV DATA SIWAK & PAPANISASI TANAH WAKAF

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis, 06 Februari 2020. Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) yang digunakan sebagai pendataan tanah wakaf telah dikembangkan Kementerian Agama RI sebagai program unggulannya. Melalui aplikasi online ini seluruh informasi tanah wakaf terdokumentasi keberadaannya.

Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis, 06 Februari 2020. Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) yang digunakan sebagai pendataan tanah wakaf telah dikembangkan Kementerian Agama RI sebagai program unggulannya. Melalui aplikasi online ini seluruh informasi tanah wakaf terdokumentasi keberadaannya.
Kemudian, dalam rangka untuk meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan program papanisasi tanah wakaf.
Terkait dengan program papanisasi tanah wakaf tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan bantuan berupa uang, dan terkait dengan juknis maupun juklaknya sebagaimana Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 256 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf.
Papanisasi tanah wakaf adalah papan pengumuman yang dipasang di atas tanah wakaf, memuat informasi mengenai Wakif, Nazhir, Nomor Akta Ikrar Wakaf, Nomor Sertifikat, Luas, Peruntukan dan Alamat dari tanah wakaf yang bersangkutan.
Sebelum dilaksanakan papanisasi tanah wakaf, dalam bentuk sertifikat tanah wakaf yang mengetahui hanya nadzir dan takmirnya saja.
Kita berharap dengan adanya papanisasi tanah wakaf ini masyarakat akan mengetahui bahwa lokasi tanah atau bangunan yang dipasangi plang tersebut merupakan tanah wakaf dan dapat menghindari terjadinya tumpang tindih pengakuan hak atas tanah wakaf, ujar H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I.
Tampak pada gambar tim Kankemenag Kab. Inhu beserta Ka.Kua Kec. Sungai Lala & staf, serta warga setempat yang terkait dengan tanah wakaf dan papnisasi tanah wakaf, sedang berada pada salah satu lokasi pelaksanaan papanisasi tanah wakaf.(tulang)