Indragiri Hulu,(Inmas). Izin Operasional Pondok Pesantren masa berlakunya selama lima tahun. Sebelum berakhir masa berlakunya, Pondok Pesantren telah mengajukan Permohonan Izin Operasional-nya kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, yang diajukan tiga bulan sebelum berakhirnya Izin Operasional-nya.
Setelah dilaksanakan verifikasi terkait Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Imadul Bilad Pematang Reba oleh Tim Verifikasi Kankemenag Kab. Inhu beberapa waktu yang lalu, maka pada Sabtu 29 Februari 2020 sebagai tindaklanjut daripada Perpanjangan SIO Pondok Pesantren Imadul Bilad tersebut, Tim Verifikator Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang dipimpin Kepala Seksi Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. M. Fakhri, MA, (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) dengan pendampingan oleh Kepala Seksi PD. Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Dra. Hj. Nilawati (urut satu dari sisi kiri pada gambar), serta sfaf-nya, Apriman, S.Sos (urut satu dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan verifikasi terkait Perpanjangan Izin Operasional-nya.
Tim verifikator tersebut langsung disambut pimpinan Pondok Pesantren Imadul Bilad, H. Cucu Sulaiman, M.Pd.I (urut empat dari sisi kanan pada gambar).
Terimakasih atas segala apa yang telah disampaikan terkait tindaklanjut daripada permohonan Perpanjangan Izin Operasional yang kami ajukan, ujar H. Cucu Sulaiman.(tulang)
Â
TIM KANWIL KEMENAG RIAU LAKSANAKAN VERIFIKASI PERPANJANGAN SIO PONPES DI INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Izin Operasional Pondok Pesantren masa berlakunya selama lima tahun. Sebelum berakhir masa berlakunya, Pondok Pesantren telah mengajukan Permohonan Izin Operasional-nya kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, yang diajukan tiga bulan sebelum berakhirnya Izin Operasional-nya...