0 menit baca 0 %

TIM INMAS KEMENAG INHU PANTAU PELAKSANAAN NIKAH PADA KUA RENGAT BARAT

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu, 06 November 2019 tim Inmas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan monitoring terkait dengan pelaksanaan akad nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat.H. Mistar Abdurrahman, MA (urut satu dari kanan pada gambar) menyatakan bahwasanya...

Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu, 06 November 2019 tim Inmas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan monitoring terkait dengan pelaksanaan akad nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat.
H. Mistar Abdurrahman, MA (urut satu dari kanan pada gambar) menyatakan bahwasanya semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi :

1.     Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
2.    Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
3.    Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calaon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
4.     Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nonor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 15 Oktober 2019, demikian Mistar Abdurrahman membeikan informasi kepada tim Kemenag Kab. Inhu.(tulang).