Kuansing (Inmas), Hari Kamis (16/08/2018) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA yang didampingi oleh Kasi Penmad Drs. Alfiani menerima kunjungan 3 orang dari Dinas Kesehatan diruang kerjanya. Kunjungan ini adalah terkait dengan penggunaan vaksin MR (Measles and Rubella) yang telah disosialiasikan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu. Namun penggunaanya telah menimbulkan banyak pro dan kontra, karena dalam bahan yang digunakan untuk membuat vaksin tersebut terindikasi mengandung unsur dari babi.
Secara tegas MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR adalah haram karena adanya unsur babi. Namun untuk penggunaanya kepada anak-anak dalam keadaan darurat masih diperbolehkan, dengan syarat jika tidak diberikan vaksin ini maka dapat menyebabkan penyakit yang lebih besar lagi, atau dapat menyebabkan bahaya bagi anak-anak.
Dalam pertemuan tersebut, Kakankemenag belum bisa melegalkan penggunaan vaksin MR secara luas di kabupaten Kuansing, namun hal ini dikembalikan kepada ahlinya, dalam hal ini adalah MUI sebagai penegas status halal dan haramnya, dan tentunya dari orang Dinas Kesehatan yang lebih berkompeten, jika memang ada bahaya yang mengancam bila tidak diberikan vaksin ini, maka keadaan ini masih bisa ditoleransi. Namun alangkah baiknya, bila menggunakan vaksin yang tidak ada kandungan unsur yang haram. (N/R)
Tim Dari Dinas Kesehatan Kunjungi Kemenag Kuansing, Untuk Membahas Penggunaan Vaksin MR
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), Hari Kamis (16/08/2018) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA yang didampingi oleh Kasi Penmad Drs. Alfiani menerima kunjungan 3 orang dari Dinas Kesehatan diruang kerjanya. Kunjungan ini adalah terkait dengan penggunaan vaksin MR (Measles an...