Pekanbaru (Inmas)- Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan Repubtlik Indonesia (BPK RI) terhitung mulai tanggal 4 – 19 Februari 2016 akan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2015 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Untuk kelancaran pemeriksaan tersebut, Tim Audit BPK RI melakukan Entry Briving Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2015, Jumat (5/2) di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan dihadiri Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs H Tarmizi Tohor MA, Rektor UN Dr H Munzir Hitami MA, Tim Audit BPK RI, seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Kepala Bidang, Pembimas, Kasubbag dan BPP di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Tarmizi Tohor MA, dalam sambutannya meminta agar semua pihak terkait khususnya pejabat dan BPP di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pemeriksaan seperti bahan dan dokumen yang dibutuhkan. Sehingga proses pemeriksaan Tim Audit BPK RI dapat berjalan dengan lancer.
“Seperti yang diungkapkan oleh Tim Audit tadi bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenag inikan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kemenag TA 2015 dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya. “Untuk itu, semua pihak yang terkait hendaknya mempersiapkan ini,” tambahnya.
Sementara itu dari pemaparan Tim Audit PBK oleh Nadhimah Budiastuti menjeleaskan, sasaran pemeriksaan yang akand ilakukan meliputi, efektivitas desain SPI, kewajaran penyajian saldo dalam neraca dan realisasi belanja dan pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan akun-akun yang terkait proses akrualisasi pada Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Neraca, termasuk di dalamnya migrasi saldo awal 1 Januari 2015. Pengungkapan informasi keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
“Data yang diperlukan terdiri dari RKAKL, Laporan Keuangan, Back Up SAS dan SAIBA, Struktur Organisasi, SK Pengelola Keuangan, daftar atau rekapitulasi pengadaan akun 52 dan 53, dokumen lain terkait Akun yang diperiksa seperti aset lancar, aset tetap, kewajiban, pendapatan, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja bansos,” jelasnya.
Untuk jadwal pemeriksaan Tim Audit BPK RI selama 16 hari kalender, yaitu 4 – 19 Februari 2016 terdiri dari pada 5-6 Februari di Kankemenag Kota Pekanbaru, 7- 12 Februari di UIN Sultan Syarif Kasim, 13- 14 Februari di Kankemenag Kabupaten Kampar dan 15 – 19 Februari 2016 di Kanwil Kementerian Provinsi Riau.
Tim Audit BPK RI tersebut terdiri dari Pengendali Teknis Lina Marliawati, Ketua Sub Tim Nadhimah Budiastuti, anggota tim PIC pada akun Belanja Barang dan Persediaan Hendhita Danar Ujiantara, Belanja Modal dan Aset Tetap Sulistyono dan akun Kas, Belanja Pegawai dan Belanja Bansos oleh Andika Surgery. (mus)