Indragiri Hulu, ( Inmas ). Menindaklanjuti surat permohonan nomor : 053/YTYQA/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019 tentang izin pendirian Pondok Pesantren Tahfizh Yanbu’ul Qur’an Al – Latif, maka Rabu 21 Agustus 2019 Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pimpin Tim 7 Verifikasi Kankemenag Kab Inhu untuk melaksanakan Verifikasi Dokumen Persyaratan Administratif Teknis dan Kelayakan Permohonan Izin Pendirian Pondok Pesantren Tahfizh Yanbu’ul Qur’an Al – Latif yang terletak di Desa Lubuk Batu Tinggal Kec. Lubuk Batu Jaya.
Tim 7Â Â tersebut terdiri dari
1. Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I;
2. Ka.Subbat Tata Usaha, H. Marjoni, S.Ag,MA;
3. Kasi PD. Pontren, Dra. Hj. Nilawati;
4. Apriman, S.Sos, staf seksi PD. Pontren;
5. M. Syaifuddin Anshori, S.Th.I, staf seksi PD. Pontren;
6. Anisa Zariah, S.Pd.I, staf seksi PD. Pontren;
7. Mangapul, Pelaksana/Penyusun Pendapat Umum Subbag Tata Usaha.
Dalam sambutan/arahannya, kakankemenag kab. Inhu mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap pendidikan agama Islam bagi generasi penerus bangsa, sehingga dengan kebersamaan dan tujuan yang mulia maka didirikan pondok pesantren, dengan harapan agar generasi ke depannya menjadi generasi yang berakhlak mulia. Untuk itu, kankemenag kab. Inhu sangat berharap, agar di dalam pengelolaan suatu pondok pesantren agar sesuai dengan petunjuk maupun tata aturan yang telah ditetapkan, demikian beberapa sambutan/arahannya yang dikutip tim Inmas kankemenag Kab. Inhu yang turut serta dalam kegiatan tersebut.(tulang)
TIM 7 KANKEMENAG VERIFIKASI PONPES.
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Menindaklanjuti surat permohonan nomor : 053/YTYQA/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019 tentang izin pendirian Pondok Pesantren Tahfizh Yanbu ul Qur an Al Latif, maka Rabu 21 Agustus 2019 Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pimpin Tim 7 Verifikasi Kankemenag Kab Inhu...