0 menit baca 0 %

Tiga Orang Utusan Kemenag Inhil Ikuti Sosialisasi UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) –Sebanyak 3 (tiga) orang yaitu : Ruhiat, S.Ag, M.PdI (Staff Peny. Syariah Kemenag Inhil), M. Sholihin (Pengusaha Tahu), Rajilah (Pengusaha Kerupuk) utusan dari Kemenag Inhil mengikuti Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang ditaja Kanwil Kemenag Riau melalui Bidang Ura...

Pekanbaru (Inmas) –Sebanyak 3 (tiga) orang yaitu : Ruhiat, S.Ag, M.PdI (Staff Peny. Syariah Kemenag Inhil), M. Sholihin (Pengusaha Tahu), Rajilah (Pengusaha Kerupuk) utusan dari Kemenag Inhil mengikuti Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang ditaja Kanwil Kemenag Riau melalui Bidang Urais Kanwil Kemenag Riau pada tanggal 19-21 maret di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ka. Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Ahmad Suoardi HS, MA dengan menghadirkan Narasumber dari BP POM RI, LP POM MUI Riau dan Dinkes Riau.

UU No 33 tahun 2014 merupakan puncak dari upaya Politik DPR dan Pemerintah untuk memberikan jaminan konsumsi makanan halal bagi mayoritas umat islam di Indonesia, karena urusan produk halal hanya ada dalam literatur ajaran islam. Perjalanan RUU tentang JPH menjadi UU tidaklah mudah, jalan penuh onak dan duri serta jalan berliku yang ditempuh. Dari perspektif waktu pembahasan, RUU tentang JPH membutuhkan waktu hingga dua masa bakti periode DPR, yaitu periode 2004-2009 dan periode 2010-2014. Seiring jalannya waktu Alhamdulillah pada tanggal 25 September 2014 UU JPH telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna dan diUndangkan tanggal 17 Oktober 2014. Demikian kutipan yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri RI Prof. Dr. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc selaku Narasumber pada acara tersebut.

Menurut Ruhiyat, S.Ag, M. PdI selaku peserta dan juga Staff Peny. Syariah Kemenag Inhil mengatakan “ada 3 fokus subtansi yang menjadi sebab pembahasan cukup alot dan cenderung lambat yaitu masalah kelembagaan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sifat sertifikasi halal serta kedudukan dan posisi MUI. UU No 33 tahun 2014 kini telah menjadi hukum positif dan berlaku mengikat pada seluruh bangsa Indonesia. Maka kewajiban pemerintah pada tahap awal adalah mensosialisasikannya kepada seluruh elemen masyarakat yang berkecimpung pada usaha UMKM. Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan mengetahui dengan cepat apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka terkait pelaksaaan UU No 33 tahun 2014 terutama bagi mereka yag berprofesi sebagai pelaku usaha. Saya dan kawan-kawan berharap semoga Peraturan Pemerintah (PP) dan turunannya segera terbit.”tuturnya***utar