Riau (Inmas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau berdasarkan Surat B - 421/Kw.04.1/3/Kp.01,2/03/2020 menginstruksi pegawainya wajib bekerja di rumah (Work From Home) dari tanggal 26 s.d 31 Maret 2020 sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19).
Akan tetapi jika keadaan mendesak pegawai dapat diberikan tugas dengan surat resmi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan.Â
Untuk itu, dalam upaya tetap memberikan pelayanan dan keamanan, Ka. Kanwil Kemenag Riau melalui Kasubbag Umum dan Humas membuat jadwal petugas yang akan memberikan pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Petugas Posko Covid - 19, Cleaning Service (CS) dan Satpam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.Â
Kasubbag Umum dan Humas Eka Purba berharap kepada petugas yang ditunjuk agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan saat memberikan pelayanan. Setiap petugas agar dapat memberikan pelayanan dan informasi yang update.Â
Jadwal yang dibuat tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020. (ana)