Siak (Inmas) โ Senin, (16/03/2020), Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Siak. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengeluarkan surat edaran Nomor: B-1277/Kk.04.11/2/PP.00/03/2020 TENTANG KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENULARAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk meliburkan kegiatan belajar di Madrasah RA, MI, MTS, MA, Santri Pondok Pesantren, MDT dan TPQ mulai tanggal 16 sampai dengan 30 Maret 2020. "Ini dalam rangka menghadapi situasi dan kondisi saat ini, supaya tidak terjadi suspek virus corona tersebut di Siak,"ย ujar Drs. H. Muharom selaku Kepala Kankemenag Siak.
Lebih lanjut, Muharom menjelaskan bahwa keputusan meliburkan sekolah/madrasah tersebut berdasarkan hasil rapat Gubernur Riau bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau Mahyudin, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Riau Kaharuddin, beserta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Ahad,ย (15/3/2020) malam.
Seperti dikutip dari laman riau.antaranews.com, Gubernur Riau, Syamsuar menyebut bahwa surat edaran libur sekolah itu juga berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah di seluruh Indonesia, mengingat angka peningkatan kasus COVID 19 di Indonesia yang terus meningkat. Ketertinggalan jam pelajaran di sekolah akan diganti dengan hari lainnya yang akan kembali disepakati secara bersama. Terkahir, Muharom berharap, masa libur madrasah ini dimanfaatkan siswa untuk belajar dan membaca buku di rumah, tidak dengan melakukan banyak kegiatan diluar rumah."Siswa pun diminta untuk terus belajar meskipun sekolah diliburkan," tukasnya. (Hd)