0 menit baca 0 %

TERKAIT REKRUTMEN, PAH KONSULTASI KE SEKRETARIAT POKJALUH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024, pada Kamis 07 November 2019 beberapa orang Penyuluh...

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024, pada Kamis 07 November 2019 beberapa orang Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil periode 2017-2019 melaksanakan konsultasi & koordinasi ke sekretariat kelompok kerja penyuluh (pokjaluh) agama Islam yang berada di kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu terkait dengan Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024.
Pada kesempatan tersebut, tiga orang penyuluh agama Islam PNS kankemenag Kab. Inhu (dari urut empat s.d urut enam dari sisi kiri pada gambar), Cahyadi, S.Ag, Abdul Basit, S.Ag, dan Sri Hastuti, A.Ma bersama-sama memberikan keterangan/petunjuk terkait dengan Evaluasi, Syarat Mengikuti Seleksi, Standart Kompetensi, dan Mekanisme Seleksi terhadap Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024, demikian hasil liputan tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang).