Dumai (Inmas) - Rombongan tim survey lapangan pendirian rumah ibadah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Dumai melakukan survey terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Nurul Huda Gang Rantau RT 05 Kel. Gurun Panjang Kec. Bukit Kapur Dumai, Rabu (26/02/2020).
Ketua FKUB Kota Dumai, H. Ismail, selaku ketua rombongan tim survey mengatakan, kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi IMB oleh pengurus Masjid Nurul Huda Gang Rantau RT 05 Kel. Gurun Panjang Kec. Bukit Kapur Dumai untuk melengkapi persyaratan pengajuan IMB rumah ibadah/masjid untuk diajukan ke Walikota Dumai.
“Survey lokasi permohonan IMB tempat ibadah ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB untuk dapat tidaknya mengeluarkan rekomendasi, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” tandas H. Ismail.
Tujuan dari survey lokasi juga untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh FKUB terkait status tanah, KTP pengguna dan KTP pendukung pembangunan rumah ibadah.
“Kami rombongan tim survey rekomendasi IMB memverifikasi data yang diberikan oleh takmir masjid kepada FKUB Dumai, mulai dari status tanah, KTP pengguna, KTP pendukung, kondusifitas umat disekitar masjid,” ungkap H. Ismail.
Lebih lanjut H. Ismail mengatakan, pendirian rumah ibadah harus berdasarkan aturan yang berlaku pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. Dijelaskan untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
“Pendirian rumah ibadah masjid ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua FKUB Dumai.
Untuk mendapatkan rekomendasi, FKUB Dumai melakukan verifikasi terlebih dahulu beserta rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai dasar yang digunakan oleh Pemerintah Kota Dumai untuk bisa atau tidaknya menerbitkan IMB rumah ibadah. (Arief)