0 menit baca 0 %

TERKAIT PPID, KASUBBAG TU KONSULTASI KE KANWIL KEMENAG RIAU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan...

Indragiri Hulu,(Inmas). PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Selanjutnya, terkait dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, berdasarkan surat tugas tanggal : 20 Maret 2020, nomor : B-351 & 352 /Kk.04.1/1/Kp.02.3/03/2020, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. marjoni, S.Ag,MA (sisi kiri pada gambar), bersama Mangapul, selaku Penyusun Berita dan Pendapat Umum pada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, pada hari Senin 23 Maret 2020 melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait pembentukan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.(tulang)