Kampar (Inmas)- Terkait perpanjangan WFH dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kementerian Agama Kabupaten Kampar keluarkan edaran. Perpanjangan work from home (WFH) yang merupakan perpanjangan yang kedua hingga 29 Mei 2020 akibat dari penyebaran dan penularan covid-19 sampai saat ini belum berakhir, dan masih mewabah
Perpanjangan WFHÂ berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor. SE.12 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020. Dan surat Kakanwil Kemenag Prov. Riau Nomor : B-362/Kw.04.1/3/Kp.01.2/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal Peneyesuaian Sistem Kerja Dilingkungan Kemenag Prov. Riau yang berada di Wilayah PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
Perpanjangan masa pelaksanaan tugas di rumah (Work From Home) hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan, demikian dikatakan Kasub Bag Tata Usaha, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB kepada humas Kemenag Kampar melalui telpon selulernya hari ini, Senin (18/05)
Fuadi Ahmad mengatakan sehubungan dengan diperpanjangnya WFH dan penerapan PSBB harus mempedomani Peraturan Gubernur Riau Nomor : 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
Pertama, agar pelaksanaan pekerjaan di kantor dilaksanakan dari rumah, kecuali bila ada hal yang mendesak dan penting dapat dilaksanakan di kantor dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari atasan langsung masing-masing melalui media online yang biasa dipergunakan.Â
Kedua, pelaksanaan absen (tiga kali sehari) dan pelaporan kerja selama Work From Home dilaksanakan melalui aplikasi e-Office Kemenag Kab. Kampar.Â
Ketiga, masing-masing pimpinan sesuai dengan tingkatnya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan absen Work From Home dan laporan pelaksanaan tugas di rumah melalui aplikasi e-Office Kemenag Kab. Kampar.Â
Keempat, segala surat-menyurat yang perlu penanganan secara administrasi agar menyampaikannya kepada petugas PTSP untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme e-Office dan PTSP.Â
Kelima, pelaksanaan proses pernikahan di KUA Kecamatan agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan protokol dalam masa penanganan Covid-19 yang berlaku     Â
Selanjutnya Fuadi mengatakan walaupun Work From Home (WFH) telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020 serta penerapan PSBB selama empat belas hari kedepan, sejak tanggal penetapan (15/05). Namun pelaksanaan tugas dan pelayanan di kantor tetap berjalan dengan sistem online, pungkas Fuadi. (Ags/Usm/Mjs)Â