Dumai (Inmas) - Sehubungan dengan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/ 2020 M, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, maka Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengelar Rapat bersama 16 orang Kategori Calon Jamaah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M Cadangan (sisa kuota), terkait Persiapan Pelunasan Haji Cadangan dan Penandatanganan Surat Pernyataan Jamaah Haji Cadangan Tahun 1441 H/ 2020 M. Rapat dipimpin langsung Kasi PHU Kankemenag Kota Dumai Drs. H. Zulkifli didampingi staf Rasilawana, S.Sy, bertempat di Aula Kankemenag Kota Dumai. Rabu (13/05/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Rapat dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur-prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
Pada rapat tersebut, Kasi PHU Drs. H. Zulkifli menjelaskan 5 poin penting dalam Surat Pernyataan Jemaah Haji Cadangan Tahun 1441 H/ 2020 M yakni :
1. Bahwa saya adalah jamaah haji reguler yang masuk dalam daftar tunggu tahun 1441 H/2020 M sesuai data base Siskohat.
2. Bahwa saya bersedia/tidak bersedia melakukan pelunasan Bipih Reguler tahn 1441 H/2020 M secara sukarela, tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
3. Bahwa saya adalah jamaah haji dengan status cadangan yang berasal dari nomor porsi urut berikutnya, yang ikut melunasi pada tahap kedua, namun baru dapat diberangkatkan bilamana masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua selesai.
4. Bahwa saya adalah jamaah haji dengan status cadangan bersedia diberangkatkan dengan kloter yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
5. Apa bila kuota telah terpenuhi setelah pelunasan tahap kedua atas nama nomor porsi saya tidak masuk dalam pengisian sisa kuota, maka saya tidak akan menuntut apapun terkait dengan keberangkatan tersebut kepada Kementerian Agama.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan bermaterai cukup untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (Arief) Â Â