Indragiri Hulu,(Inmas). Jum’at 27 Maret 2020, Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat melaksanakan prosesi akad nikah sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Imbauan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tersebut:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
2. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Qabul.
4. Bagi pelayanan nikah di luar KUA yang dianjurkan agar dilakukan di ruang terbuka atau berventilasi sehat.
Dalam pencegahan penyebaran penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) diperlukan upaya yang konstruktif dan dilakukan secara bersama-sama seluruh lapisan masyarakat.
Usai akad nikah dilaksanakan, kami sampaikan kepada keluarga kedua belah pihak pengantin terkait dengan imbauan dari pemerintah untuk menunda resepsi pernikahannya, ujar Amrizal, S.Ag (sisi kiri pada gambar) selaku Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat.
Dalam pencegahan penyebaran penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) diperlukan upaya yang konstruktif dan dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat, tambahnya.(tulang)
TERKAIT COVID-19, PELAKSANAAN AKAD NIKAH JADI BERBEDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at 27 Maret 2020, Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat melaksanakan prosesi akad nikah sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan D...