Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 80/SE/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada point (9) dinyatakan Tidak Menggunakan Tanda Kehadiran (Absensi) Fingerprint dan Menggantikannya Dengan Absensi Manual.
Tampak pada gambar (dari kiri ke kanan), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I, Kepala Subbag Tata Usaha H. Marjoni, S.Ag,M.Pd.I, dan Kepala Kankemenag Kab. Inhu melakukan absensi secara manual.(18/03/2020)
Pelaksanaan absensi manual merupakan salah satu upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan COVID-19 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)
TERKAIT COVID-19, PEGAWAI KEMENAG INHU ABSENSI MANUAL
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 80/SE/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada point (9) dinyatakan Tidak Menggunakan Tanda Kehadiran (Absensi) Fingerprint dan Menggantikannya Dengan Absensi Manual.Tampak...