0 menit baca 0 %

Terkait Covid-19, Kankemenag Siak Sosialisasikan Protokol Layanan Nikah Kepada Kepala KUA

Ringkasan: Siak (Inmas) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Siak mengundang seluruh Kepala KUA kecamatan se-Kabupaten Siak dalam rangka Rapat Koordinasi tentang protokol layanan KUA terkaid Covid-19 yang telah disiapkan oleh Dirjend Bimas Islam...

Siak (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Siak mengundang seluruh Kepala KUA kecamatan se-Kabupaten Siak dalam rangka Rapat Koordinasi tentang protokol layanan KUA terkaid Covid-19 yang telah disiapkan oleh Dirjend Bimas Islam Kemenag RI. Sebelumnya, Pemerintah RI telah menyusun protokol penanganan kasus penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang akan dijalankan sejumlah kementerian sesuai bidangnya masing-masing.

Hadir dalam Rakor tersebut, Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag. Dalam pertemuan ini, Kepala Kankemenag Siak mensosialisakan protokol yang telah disiapkan oleh Dirjend Bimas Islam Kemenag RI terkait dengan tupoksi KUA seperti layanan nikah. Muharom memaparkan terkait dengan protokol layanan nikah sebagai berikut;

Akad nikah di KUA;

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. 

Akad nikah di luar KUA;      

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker. 

4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. (Hd)    
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->