Siak
(Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Siak mengundang seluruh Kepala KUA
kecamatan se-Kabupaten Siak dalam rangka Rapat Koordinasi tentang protokol layanan
KUA terkaid Covid-19 yang telah disiapkan oleh Dirjend Bimas Islam Kemenag RI.
Sebelumnya, Pemerintah RI telah menyusun protokol penanganan kasus penyebaran
virus Corona atau COVID-19 yang akan dijalankan sejumlah kementerian sesuai
bidangnya masing-masing.
Hadir
dalam Rakor tersebut, Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom, Kepala Seksi
Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag. Dalam pertemuan ini,
Kepala Kankemenag Siak mensosialisakan protokol yang telah disiapkan oleh
Dirjend Bimas Islam Kemenag RI terkait dengan tupoksi KUA seperti layanan
nikah. Muharom memaparkan terkait dengan protokol layanan nikah sebagai
berikut;
Akad
nikah di KUA;
1.
Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan
tidak lebih dari 10 orang.
2.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah
membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3.
Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan
masker pada saat ijab kabul.Â
Akad nikah di luar KUA;Â Â Â Â Â Â
1.
Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi
sehat.
2.
Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan
tidak lebih dari 10 orang.
3.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah
membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.Â
4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung
tangan dan masker pada saat ijab kabul. (Hd)Â Â Â Â
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->