Kuansing
(Inmas) Menindak Lanjuti Surat Edaran Menag No.5 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Menindaklanjuti Surat edaran tersebut Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singing menerapkan Shift Presensi kehadiran pegawai secara
bergantian, hal ini dilakukan agar pelayanan dikantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singing tetap berjalan dengan baik ย dan pencagahan penularan Covid-19 juga terjaga
sesuai Protokol pencegahan penularana Covid -19ย oleh Pemerintah Pusat, Kemenag
RI dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan
ini telah disosialisasikan kepada Satker di Lingkungan Kemenag Kuansing dan
Efektif berjalan tanggal 2 April 2020.(Jsm)