0 menit baca 0 %

Terkait Covid 19, Ka KUA Tambusai Sampaikan Langkah langkah Yang Harus Dipenuhi Catin Dalam Proses Akad Nikah

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) terkait Covid 19, KUA Tambusai layani pencatatan nikah dengan syarat yang telah ditentukan, Jumat ( 28/03).Rahmat Taufik, Lc, ME,Sy selaku Kepala KUA Tambusai mengatakan bahwa prosesi akad nikah ini tetap dilaksanakan karena pendaftarannya sudah dari jauh hari dan tak mungkin di...

Rokan Hulu ( Inmas ) terkait Covid 19, KUA Tambusai layani pencatatan nikah dengan syarat yang telah ditentukan, Jumat ( 28/03).

Rahmat Taufik, Lc, ME,Sy selaku Kepala KUA Tambusai mengatakan bahwa prosesi akad nikah ini tetap dilaksanakan karena pendaftarannya sudah dari jauh hari dan tak mungkin di tunda apalagi dibatalkan. Walaupun demikian prosesi akad nikah mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan kementerian agama RI di masa wabah covid 19.

Diantara protokol yang harus dipenuhi pihak pengantin yang akan melangsungkan prosesi akad nikah :

1. Ruang tempat prosesi akad nikah harus terbuka atau berventilasi yang sehat .

2. Yang mengikuti prosesi akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang dan sebelum masuk ruang harus cuci tangan dengan sabun.

3. Petugas, wali dan catin dan 2 orang saksi memakai masker dan sarung tangan pada waktu prosesi akad nikah.

4. Dan pelaksanaan prosesi akad nikah diadakan di dalam masjid, salah satu tujuannya agar yang hadir cuma sedikit , tidak lebih dari 10 orang.

Sebelum prosesi akad nikah Rahmat Taufik juga menyampaikan kepada para tamu undangan yang hadir untuk dapat memaklumi protokol diatas , sebagai bentuk upaya membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19.

ย Beliau pun menegaskan bahwa mulai tanggal 26 sampai 31 Maret 2020 untuk sementara pelayanan pendaftaran nikah di KUA seluruh Indonesia termasuk KUA tambusai ditutup.***(Eel)