0 menit baca 0 %

Terima permohonan pengurus, Penyelenggara Syariah laksanakan pengukuran ulang kiblat masjid Baiturrahman

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Penyelenggara Syariah kembali melakukan pengukuran ulang arah kiblat Masjid Baiturrahman Jl. Simpang Pasir Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu, Selasa (2/7/2019) yang lalu.Pengukuran arah k...

Rokan Hilir (inmas)- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Penyelenggara Syariah kembali melakukan pengukuran ulang arah kiblat Masjid Baiturrahman Jl. Simpang Pasir Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu, Selasa (2/7/2019) yang lalu.

Pengukuran arah kiblat itu langsung dipimpin Kasi Penyelenggara Syariah, H. Tarmizi, SHI. H. Tarmizi mengatakan, pihaknya melakukan pengukuran arah kiblat setelah mendapatkan surat permohonan dari pengurus masjid Baiturrahman no. 02/MSJ-BTR/2019 tanggal 17 Juni 2019.

“Kita sifatnya menunggu, artinya pengukuran akan kita laksanakan jika ada permintaan dari pengurus masjid atau panitia pembangunan masjid/mushalla melalui surat permohonan,” ujar H. Tarmizi.

Dikatakan, semua pengurus masjid atau panitia pembangunan masjid/mushalla di wilayah Kabupaten Rokan Hilir mengajukan surat permohonan pengukuran arah kiblat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir dengan dilampiri denah lokasi dan alamat yang jelas beserta kontak person.

“Layanan pengukuran arah kiblat ini gratis tidak ada biaya apa pun. Syaratnya hanya pengajuan surat permohonan disertai alamat dan kontak person agar mudah dihubungi saat kami turun ke lapangan. Dan proses pengukuran arah kiblat biasa dilakukan pada siang hari dan saat tidak hujan. Sebab matahari sangat membantu dalam menentukan azimut arah kiblat,” timpalnya.

Setelah pengukuran, Penyelenggara Syariah akan mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak juru ukur dan saksi-saksi yang ditandatangani oleh Kasi Penyelenggara Syariah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir. Setelah itu, baru dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir.

Dari hasil pengukuran Masjid Baiturrahman diketahui posisi masjid berada di 02° 04` 49.01" LU dan 100° 39` 15.0" BT sedangkan posisi arah kiblat berada di B – U : 23° 12` 31.88" dan U – B : 66° 47` 28.12" serta Azimut : 293° 12` 31.88".

Usai pengukuran Ketua pengurus Masjid Baiturrahman, Ahmad Aini menuturkan bahwa, pengukuran ulang kiblat ini terjadi bukan serta merta, tetapi sudah melalui musyawarah beberapa kali dengan masyarakat yang akhirnya bersepakat untuk dilakukan pengukuran ulang.

“menyelesaikan satu masalah, apalagi arah kiblat dari masjid yang sudah terbangun bukanlah mudah, karena banyak pendapat di tengah masyarakat. Namun jika masih mau duduk bersama untuk musyawarah, mencari jalan keluar, insyaa Allah, Allah akan memberi petunjuk,” jelasnya. (Nsh)