Riau (Humas) – Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau siap mendukung imbauan pemerintah perihal pemberhentian kegiatan perkantoran untuk sementara waktu.
Hal ini tertuang dalam seruan (SE) Menag nomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 pada Kemenag.
Oleh karenanya, untuk menindaklanjuti hal itu Kanwil Kemenag Riau mengeluarkan Surat Ka. Kanwil Kemenag Riau No. B. 421/Kw. 04.1/3/Kp.01.2/03/2020 tentang Penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran covid – 19.
Seruan itu mewajibkan pegawainya tetap bekerja di rumah dan melaporkan hasil kinerja dalam laporan siEKA terhitung Kamis tanggal 26 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. “Kami akan melakukan sistem work from home atau bekerja dari rumah mulai hari ini,” kata Kepala Bidang PHU H Darwison MA saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (26/03).
Sistem bekerja dari rumah ini baru diterapkan Kanwil Kemenag Riau. Untuk wilayah di luar itu tetap buka dengan menjalani aturan-aturan keselamatan terkait pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Darwison menambahkan, sistem kerja dari rumah menjadi penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Dengan tidak bertemunya karyawan secara langsung, serta tidak bertemunya mitra, klien, masyarakat dengan tim Siskohat dan staf Bidang layanan haji dan umrah maka diharapkan sebaran virus ini semakin kecil,” lanjutnya.
Walau melakukan sistem kerja dari rumah, ia menegaskan Bidang PHU tetap beroperasi dengan baik. Bidang PHU juga berkomitmen melayani masyarakat dan mitra kerja dengan tetap bekerja dari rumah.
Kami menegaskan semua pelayanan bagi seluruh masyarakat tetap berjalan, pelayanan bagi sejumlah dokumen jemaah haji pun tetap berjalan seperti biasa melalui fungsi dan tugas masing-masing dirumah ” ujarnya.
Layanan Haji dan Umrah yang akan tetap berjalan normal melibatkan pegawai seksi pendaftaran & dokumen haji beserta pegawai seksi dana haji &sistem informasi. “Untuk kegiatan yang urgen kami berlakukan sistem piket kantor bagi pegawai, namun untuk hal yang tidak mendesak pegawai tidak diwajibkan piket, tetap berkoordinasi dari rumah” jelasnya.
Adapun butir untuk proses pekerjaaan yang dilakukan dirumah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat antara lain;
1. Menjawab surat masuk dari Kemenag kab/kota.
2. Menerima dan menghitung lembar pelunasan, foto dan lembar vaksin jemaah yang dikirim dari kab/kota terkait penerbitan visa
3. Melakukan koordinasi ke pimpinan apabila terdapat jemaah haji yang ingin melakukan mutasi keluar provinsi mutasi masuk antar provinsi.
4. Jika ada surat masuk yang diserahkan langsung ke kanwil maka seluruh surat tersebut di terima oleh petugas PTSP kanwil atau security kanwil. Setelah surat tersebut diterima, maka pihak Bidang PHU akan menjemput surat untuk ditindak lanjuti pengerjaannya dirumah.
Ia menyebut ada sejumlah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dirumah. “Misalnya scan pasport, scan lembar pelunasan, upload photo jemaah.”, Rincinya. “Hal ini disebabkan untuk mengakses siskohat hanya bisa dilakukan di kantor.” Tukasnya.
Meski begitu, Darwison mengatakan bahwa bidang PHU akan terus menyesuaikan perkembangan yang terjadi di tengah persebaran virus corona. Kemudian, pihaknya akan mengumumkan kembali apabila terjadi penyesuaian dalam kegiatan dan jadwal operasional serta layanan publik khususnya untuk pendaftaran haji.
“Kami berharap kondisi ini cepat berlalu dan kegiatan akan berlangsung seperti sedia kala,” tutupnya.(vera)