0 menit baca 0 %

Teknis Pengelolaan Zakat Saat Pandemi Covid -19.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati,SE, ME.Sy,Ak Informasikan via WA Group Kemenag tentang Teknis Pengelolaan Zakat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Selasa (14/04) Adapun teknis Pengelolaan Zakat t...


Pekanbaru (Inmas), Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati,SE, ME.Sy,Ak Informasikan via WA Group Kemenag tentang Teknis Pengelolaan Zakat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Selasa (14/04)

 Adapun teknis Pengelolaan Zakat tersebut, Untuk Zakat Harta (Zakat Mal) tunaikan  sebelum Ramadhan agar bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.  Ujar Haryati.

Sedangkan untuk Zakat Fitrah (zakat jiwa), teknisnya ada dua macam, Pertama:  Penyaluran Zakat Fitrah, Hindari penyaluran zakat fitrah secara langsung dengan metode tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang, lakukan penyaluran zakat secara langsung kepada mustahik, Lakukan pendataan mustahik dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat maupun RT RW untuk memudahkan proses penyaluran zakat secara langsung

Yang kedua : Pengumpulan zakat: Hindari kontak fisik secara langsung selama pengumpulan zakat seperti berjabat tangan at melakukan penyerahan zakat, Sosisalisasikan pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan, Sediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan tissu di lingkungan sekitar tempat pengumpulan zakat, Lakukan pemberihan rutin di tempat pengumpulan zakat. (Idris)