Pekanbaru (Inmas), Kepala Penyelenggara Zakat dan
Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati,SE, ME.Sy,Ak Informasikan
via WA Group Kemenag tentang Teknis Pengelolaan Zakat sesuai dengan Surat Edaran
(SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Selasa (14/04)
Adapun teknis Pengelolaan
Zakat tersebut, Untuk Zakat Harta (Zakat
Mal) tunaikan sebelum Ramadhan agar bisa
terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat. Ujar Haryati.
Sedangkan untuk Zakat Fitrah (zakat jiwa), teknisnya ada
dua macam, Pertama: Penyaluran Zakat Fitrah, Hindari penyaluran zakat fitrah secara
langsung dengan metode tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang, lakukan
penyaluran zakat secara langsung kepada mustahik, Lakukan pendataan mustahik
dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat maupun RT RW untuk memudahkan proses
penyaluran zakat secara langsung
Yang kedua : Pengumpulan zakat: Hindari kontak fisik
secara langsung selama pengumpulan zakat seperti berjabat tangan at melakukan
penyerahan zakat, Sosisalisasikan pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat
dan transfer layanan perbankan, Sediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan
tissu di lingkungan sekitar tempat pengumpulan zakat, Lakukan pemberihan rutin di
tempat pengumpulan zakat. (Idris)